DPR: Pemerintah Siapkan Dana Darurat 4 Triliun Bencana Sumatera
6 Desember 2025 • Ben Asmadeus

Komisi Anggaran (Banggar) DPR melalui ketua Said Abdullah menyatakan bahwa pemerintah memiliki dana on‑call sebesar Rp4 triliun dalam APBN 2025. Dana tersebut dapat dipakai untuk penanggulangan bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Pernyataan itu disampaikan pada 6 Desember 2025.
Dana darurat itu dapat dialokasikan untuk kebijakan tanggap darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi. Rehabilitasi mencakup fasilitas publik seperti rumah sakit, sekolah, kantor pemerintah, tempat ibadah, serta infrastruktur dasar. Rekonstruksi fasilitas pendidikan, kesehatan, jalan, jembatan, pasar, dan lainnya dapat dilanjutkan dengan anggaran 2026.
Ketersediaan dana ini memberi pemerintah kemampuan finansial untuk menanggapi bencana secara cepat dan memulihkan layanan publik. Presiden Prabowo Subianto menekankan percepatan bantuan logistik dan pemulihan akses wilayah terisolasi. Hal ini diharapkan mempercepat kembali kehidupan masyarakat ke kondisi normal.
Sumber: DDTCNews