DJP Umumkan Downtime Layanan Elektronik Malam Ini, Coretax Aktif
24 Oktober 2025 • Ben Asmadeus

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan bahwa seluruh layanan elektroniknya akan dihentikan sementara mulai pukul 19.00 WIB pada Jumat, 24 Oktober 2025 hingga pukul 05.00 WIB pada Sabtu, 25 Oktober 2025. Pada periode tersebut, aplikasi Coretax tetap dapat diakses.
Penutupan layanan dilakukan untuk meningkatkan kapasitas dan keamanan infrastruktur sistem informasi DJP, termasuk keandalan dan performa teknologi informasi dan komunikasi. Selama downtime, wajib pajak, penyedia jasa aplikasi perpajakan, serta bank atau pos tidak dapat mengakses layanan seperti e‑billing, e‑form, e‑filing, e‑SPT, e‑bupot, dan e‑PBK.
Wajib pajak disarankan menyesuaikan jadwal penggunaan layanan sebelum atau setelah periode penutupan. DJP meminta maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Baca sumber lengkap di news.ddtc.co.id (https://news.ddtc.co.id/berita/nasional/1814706/djp-umumkan-downtime-layanan-elektronik-malam-ini-coretax-aman).
Sumber: DDTCNews