IKLAN
Memuat slot top-leaderboard
BeritaPajak

DJp Sita Aset Rp58,2 Miliar Milik Terpidana Pajak TB

1 November 2025Ben Asmadeus

IKLAN
Memuat slot ad-top-article
DJp Sita Aset Rp58,2 Miliar Milik Terpidana Pajak TB
Petugas pajak menyita aset terpidana pajakGambar: news.ddtc.co.id

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Pusat bersama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan penyitaan aset milik terpidana pajak berinisial TB pada 1 November 2025. Penyitaan mencakup uang di rekening bank, obligasi, kendaraan, apartemen, dan tanah.

TB diduga melakukan pencucian uang atas hasil kejahatan perpajakan dengan menempatkan uang tunai ke sistem perbankan, mengonversi ke mata uang asing, mentransfer dana ke luar negeri, dan membeli aset. Penyelidikan menemukan total nilai aset yang disita mencapai Rp58,2 miliar.

Penegakan ini menunjukkan komitmen DJP melindungi penerimaan negara dan menegakkan keadilan bagi wajib pajak patuh. DJP juga tengah mengusahakan penyitaan aset TB di Singapura melalui kerja sama bantuan hukum timbal balik (MLA).

IKLAN
Memuat slot ad-mid-article

Sumber: DDTCNews

Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
IKLAN
Memuat slot ad-below-article