DJp Sita Aset Rp58,2 Miliar Milik Terpidana Pajak TB
1 November 2025 • Ben Asmadeus

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Pusat bersama Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta melakukan penyitaan aset milik terpidana pajak berinisial TB pada 1 November 2025. Penyitaan mencakup uang di rekening bank, obligasi, kendaraan, apartemen, dan tanah.
TB diduga melakukan pencucian uang atas hasil kejahatan perpajakan dengan menempatkan uang tunai ke sistem perbankan, mengonversi ke mata uang asing, mentransfer dana ke luar negeri, dan membeli aset. Penyelidikan menemukan total nilai aset yang disita mencapai Rp58,2 miliar.
Penegakan ini menunjukkan komitmen DJP melindungi penerimaan negara dan menegakkan keadilan bagi wajib pajak patuh. DJP juga tengah mengusahakan penyitaan aset TB di Singapura melalui kerja sama bantuan hukum timbal balik (MLA).
Sumber: DDTCNews