DJP Jeda Akses Coretax 1 Jam pada 9 Desember 2025
9 Desember 2025 • Ben Asmadeus
IKLAN
Memuat slot ad-top-article…

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan bahwa aplikasi Coretax tidak dapat diakses pada Selasa, 9 Desember 2025, mulai pukul 11.00 WIB hingga 12.00 WIB. Selama periode tersebut seluruh layanan Coretax dinonaktifkan.
Downtime dilakukan untuk melakukan pemeliharaan peningkatan kapasitas sistem, guna memastikan layanan optimal bagi wajib pajak. Pemeliharaan ini merupakan bagian dari upaya DJP menstabilkan platform baru yang menggantikan SIDJP sejak awal 2025.
Wajib pajak diharapkan menyesuaikan jadwal pelaporan selama jam tidak tersedia dan dapat mengakses kembali Coretax setelah pukul 12.00 WIB. Kegagalan akses sementara tidak mempengaruhi data yang telah tersimpan sebelumnya.
IKLAN
Memuat slot ad-mid-article…
Sumber: DDTCNews
Bagikan
IKLAN
Memuat slot ad-below-article…