Audit BPK Temukan CRM DJP Belum Optimal dalam Penagihan Pajak
12 November 2025 • Ben Asmadeus

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) LKPP 2024 mencatat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) belum melakukan penagihan aktif atas 156 ketetapan pajak senilai Rp323,85 miliar yang telah melewati jatuh tempo. Menurut peraturan, DJP dapat memulai penagihan aktif bila wajib pajak tidak melunasi dalam satu bulan setelah ketetapan berkekuatan hukum tetap.
Rasio koleksi PPN (VAT Gross Collection) pada kuartal III 2023 turun menjadi 45,2 %, terendah sejak pandemi Covid‑19 2020, menandakan penurunan daya serap pajak konsumsi. Selain itu, tax buoyancy Januari‑September 2025 tercatat –0,88, menunjukkan penerimaan pajak tidak mengikuti pertumbuhan PDB.
Temuan BPK menyoroti kelemahan mekanisme penagihan DJP yang dapat memengaruhi penerimaan negara. Pemerintah telah mengeluarkan PP 44/2025 yang memperkuat aturan penghentian layanan bagi penagihan penerimaan negara bukan pajak, sementara Ikatan Konsultan Pajak Indonesia mendorong pengesahan UU Konsultan Pajak untuk mendukung proses perpajakan.
Sumber: DDTCNews