BeritaPajak

Purbaya Bakal Sikat Habis Pedagang Baju Bekas Impor Ilegal di Indonesia

Pajak.com
Purbaya Bakal Sikat Habis Pedagang Baju Bekas Impor Ilegal di Indonesia
Purbaya Bakal Sikat Habis Pedagang Baju Bekas Impor Ilegal di IndonesiaGambar: pajak.com

Purbaya Bakal Sikat Habis Pedagang Baju Bekas Impor Ilegal di Indonesia

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah akan menindak tegas praktik impor pakaian bekas ilegal yang masih marak beredar di Indonesia. Ia menekankan bahwa upaya penegakan hukum ini bertujuan melindungi industri tekstil dan produk dalam negeri agar tidak mati akibat serbuan barang ilegal.

Purbaya menyatakan bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi aktivitas jual-beli pakaian bekas impor yang tidak memiliki izin resmi. Menurutnya, para pedagang yang selama ini menggantungkan hidup dari bisnis thrifting diharapkan beralih menggunakan produk buatan lokal.

“Ya nanti dia [pedagang baju bekas] beli pakaian-pakaian dari produksi di dalam negeri lah. Kan masa kita melegalkan yang ilegal. Sementara produksi di dalam negeri mati. Kan sama juga untungnya nanti didapat kan mereka, yang penting untung kan secara tidak langsung,” ujar Purbaya kepada awak media di Jakarta, dikutip Pajak.com pada Senin (27/10/25).

Ia menegaskan bahwa penjualan barang impor bekas tanpa izin resmi merupakan pelanggaran hukum dan akan dikenai sanksi berat. “Kalau ilegal emang dilarang kan. Enggak tahu siapa yang melegalkan. Kalau saya pikir sih ilegal harusnya dilarang. Kecuali dia bisa legal dengan melalui jalur tertentu,” tegasnya.

Purbaya menjelaskan, praktik yang dikenal dengan istilah “Balpres” atau impor pakaian bekas dalam jumlah besar termasuk kegiatan yang dilarang oleh pemerintah. Ia menyebut, sanksi bagi pelaku tidak hanya berupa penyitaan dan pemusnahan barang, tetapi juga hukuman denda dan penjara.

Menurut Purbaya, nantinya para pedagang pakaian bekas impor ilegal akan dikenai sanksi tegas berupa pemusnahan barang, denda, hukuman penjara, serta larangan melakukan kegiatan impor seumur hidup.

“Saya pernah bilang kan tanya ke orang Bea Cukai apa hukumannya. Hukumannya hanya ditaruh di mereka, barangnya dimusnahkan, terus orangnya dipenjara. Saya bilang saya rugi, udah ngeluarin uang buat misahin barang terus ngasih makan orang lagi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Purbaya menegaskan bahwa pemerintah terus memantau aktivitas impor pakaian bekas ilegal di lapangan. Ia memastikan telah mengantongi nama-nama pelaku yang kerap melakukan impor secara ilegal dan siap menindak mereka tanpa kompromi.

“Impor kan akan kita monitor terus di lapangan. Jadi nanti nama-namanya saya udah punya sih siapa yang biasa tukang impor segala macam. Saya harapkan mereka mulai hentikan itu, karena ke depan kita akan tindak. Sekarang pun di lapangan kita periksa terus dari waktu ke waktu. Kalau tertangkap ya enggak bisa kayak dulu lagi,” ungkapnya.

Purbaya juga menepis anggapan bahwa pelarangan impor pakaian bekas akan menyebabkan kekosongan pasokan di pasar. Menurutnya, industri tekstil dan fesyen dalam negeri mampu memenuhi kebutuhan masyarakat dengan produk berkualitas.

“Orang kan suka bingung, kalau itunya mati berarti enggak ada supply . Supply -nya ada barang-barang domestik harusnya nanti. Biar industri domestik juga hidup lagi,” jelasnya.

Artikel sebelumnya MIND ID Sabet Penghargaan ESG Award atas Penerapan Operasional Berkelanjutan

See the full version of this page

Rujukan asli berita ini

Kami menambahkan konteks dan ringkasan. Baca versi lengkapnya di pajak.com.

Baca Versi Asli
Bagikan
XWhatsAppLinkedIn