Kebijakan Koreksi
Pedoman redaksi BeritaPajak dalam melakukan koreksi dan klarifikasi atas kekeliruan pemberitaan.
Dipublikasikan · Diupdate
BeritaPajak berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, seimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Namun apabila terdapat kekeliruan atau ketidaktepatan dalam pemberitaan, redaksi akan melakukan koreksi dan klarifikasi secara transparan.
Prinsip Koreksi
- Koreksi dilakukan segera setelah kesalahan ditemukan atau setelah menerima permintaan resmi dari pihak terkait.
- Koreksi dilakukan tanpa menghapus versi asli, kecuali terdapat pelanggaran hukum yang mengharuskan penghapusan.
- Setiap koreksi akan diberi tanda waktu dan catatan penjelasan singkat mengenai perubahan yang dilakukan.
Pengajuan Koreksi
Pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan dapat mengajukan permintaan koreksi melalui email resmi:
Mohon sertakan:
- Tautan atau judul berita yang dimaksud
- Penjelasan bagian yang dianggap tidak akurat
- Data pendukung atau dokumen klarifikasi
Tindak Lanjut
Tim redaksi akan memverifikasi laporan dan melakukan perbaikan bila diperlukan.
Hasil koreksi atau klarifikasi akan diterbitkan pada artikel yang sama atau dalam rubrik “Klarifikasi”.
Dengan kebijakan ini, BeritaPajak berupaya menjaga kepercayaan publik dan menegakkan standar jurnalisme pajak yang profesional.