BeritaPajak

Perketat Kebijakan Impor Pakaian Bekas, Purbaya: Yang Nolak Saya Tangkap Duluan!

Pajak.com
Perketat Kebijakan Impor Pakaian Bekas, Purbaya: Yang Nolak Saya Tangkap Duluan!
Perketat Kebijakan Impor Pakaian Bekas, Purbaya: Yang Nolak Saya Tangkap Duluan!Gambar: pajak.com

Perketat Kebijakan Impor Pakaian Bekas, Purbaya: Yang Nolak Saya Tangkap Duluan!

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memperketat kebijakan impor pakaian bekas ilegal yang masih beredar di Indonesia. Ia memastikan bahwa siapa pun yang menolak kebijakan itu akan langsung ditindak.

Ia memastikan bahwa seluruh upaya akan difokuskan pada pemberantasan impor ilegal di sektor tersebut, termasuk menindak siapa pun yang berusaha menghambat langkah pemerintah.

“Siapa yang nolak saya tangkap duluan. pelaku thrift yang nolak-nolak itu ya saya tangkap duluan. Berarti kan dia pelakunya, clear ,” ujarnya kepada awak media, dikutip Pajak.com pada Senin (27/10/25).

Menurut Purbaya, pemerintah telah lama menyoroti maraknya praktik impor pakaian bekas yang dilakukan tanpa izin resmi. Aktivitas tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menekan pertumbuhan industri tekstil dan produk lokal.

Ia menilai, pelaku usaha yang keberatan terhadap kebijakan ini justru menunjukkan keterlibatan mereka dalam praktik ilegal. “[Pedagang yang nolak] malah maju, malah untung saya. [Artinya] dia kan mengaku bahwa saya pengimpor ilegal kan. Alhamdulillah,” ujar Purbaya.

Lebih lanjut, Purbaya menjelaskan bahwa penindakan yang akan dilakukan tidak akan menyasar pasar-pasar yang ada di Indonesia, seperti Pasar Senen yang menjual pakaian bekas impor, melainkan di jalur masuk utama seperti pelabuhan. Ia menegaskan, pengawasan di pelabuhan akan diperketat agar barang impor ilegal tidak sempat masuk ke pasar domestik.

“Saya enggak akan aja ke pasarnya, saya cuma di pelabuhan aja. Nanti otomatis kalau itunya kurang, kan supply -nya kurang, dianya juga kurang,” jelasnya.

Purbaya menuturkan bahwa pemerintah akan terus memantau kondisi di lapangan dan memastikan peredaran pakaian bekas impor ilegal berangsur-angsur hilang. Ia memperkirakan, ketika pasokan barang ilegal mulai ditekan, para pedagang akan beralih menjual produk lain yang legal.

Ia menambahkan, pembatasan impor pakaian bekas ini diharapkan dapat mendorong peralihan konsumsi masyarakat ke produk dalam negeri. Purbaya menilai, kebijakan tersebut juga membuka peluang besar bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk memperluas pasar serta meningkatkan daya saing produk lokal.

“Saya harapkan mereka belanjanya dari produk-produk dalam negeri nanti, UMKM kita lah,” pungkasnya.

Artikel sebelumnya Bahas Soal Pajak, Purbaya Temui Asosiasi Produsen Perhiasan

See the full version of this page

Rujukan asli berita ini

Kami menambahkan konteks dan ringkasan. Baca versi lengkapnya di pajak.com.

Baca Versi Asli
Bagikan
XWhatsAppLinkedIn