Pengumuman untuk Pemda: Dilarang Naikkan NJOP PBB Tahun Depan

Masih terkait dengan Permendagri 14/2025, beleid tersebut juga menjadi pedoman bagi pemda untuk menetapkan target penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah dalam APBD 2026.
Penetapan target pajak daerah harus mempertimbangkan potensi pajak daerah. Potensi perlu dihitung dengan memperhatikan realisasi penerimaan pajak daerah dalam 3 tahun terakhir, hasil ekstensifikasi, dan hal lainnya seperti termuat dalam Lampiran Permendagri 14/2025.
"Penetapan target penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah dalam APBD mempertimbangkan paling sedikit: kebijakan makro ekonomi daerah serta potensi pajak dan retribusi daerah…," bunyi Lampiran Permendagri 14/2025. ( DDTCNews )
Ditjen Pajak (DJP) tengah mengkaji ulang penggunaan tarif efektif rata-rata (TER) dalam perhitungan PPh Pasal 21 terutang. Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan prinsip utama dalam skema TER sebenarnya lebih terkait pada pengaturan waktu pengakuan dan pembebanan PPh.
Meski demikian, Bimo mengakui bahwa sejumlah keluhan sempat muncul pada awal penerapan TER. Saat ini, kendala-kendala itu disebut sudah banyak berkurang berkat sosialisasi yang masif.
"Evaluasinya akhir tahun kami akan review," kata Bimo. ( Koran Kontan , DDTCNews )
Anggota Komisi IX DPR Irma Suryani menyerukan keringanan tarif pajak dan bea masuk atas impor obat dan alat kesehatan (alkes).
Irma mengatakan pengenaan pajak dan bea masuk atas obat dan alkes telah menyebabkan layanan kesehatan di rumah sakit menjadi lebih mahal. Melalui penurunan pajak atas obat dan alkes, layanan kesehatan di Indonesia bakal lebih kompetitif dari negara tetangga seperti Malaysia.
"Kalau pajaknya tinggi, bea masuknya tinggi, tentu berimbas pada harga yang dibayar pasien. Jadi tidak bisa juga kita minta seluruh rumah sakit bisa seperti di Penang kalau pemerintah sendiri tidak memberikan dukungan yang baik," katanya. ( DDTCNews )
DJP tengah menyusun Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang akan menggantikan PMK 70/PMK.03/2017 s.t.d.t.d PMK 47/2024 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Penggantian peraturan dilakukan untuk menyelaraskan dengan Amendments to the Common Reporting Standard OECD (disebut juga Amended CRS). Sehubungan dengan pergantian peraturan itu, DJP pun mengumumkan pokok pengaturan baru melalui Pengumuman No. PENG-3/PJ/2025.
“Kami umumkan pokok pengaturan baru dari Amended CRS yang akan dituangkan dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan,” bunyi penggalan PENG-3/PJ/2025, dikutip pada Senin (27/10/2025). ( DDTCNews )
Tingkat kepercayaan konsumen terhadap pemerintah kembali membaik setelah sempat menurun selama 3 bulan berturut-turut. Ini tecermin pada hasil survei yang dilakukan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan Indeks Kepercayaan Konsumen (IKK) kepada pemerintah pada Oktober 2025 tercatat di level 113,3. Angka itu naik dari bulan sebelumnya, 101,5.
Menurutnya, anjloknya tingkat kepercayaan konsumen pada bulan-bulan sebelumnya berkorelasi dengan meningkatnya aksi demonstrasi di berbagai daerah. ( Koran Kontan ) (sap)
Rujukan asli berita ini
Kami menambahkan konteks dan ringkasan. Baca versi lengkapnya di news.ddtc.co.id.