BeritaPajak

Mitigasi Sanksi Pajak, Kanwil LTO Edukasi 53 Perusahaan Sektor Keuangan Pahami PP 49/2022

Pajak.com
Mitigasi Sanksi Pajak, Kanwil LTO Edukasi 53 Perusahaan Sektor Keuangan Pahami PP 49/2022
Mitigasi Sanksi Pajak, Kanwil LTO Edukasi 53 Perusahaan Sektor Keuangan Pahami PP 49/2022Gambar: pajak.com

Mitigasi Sanksi Pajak, Kanwil LTO Edukasi 53 Perusahaan Sektor Keuangan Pahami PP 49/2022

Pajak.com, Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar atau Large Tax Office (Kanwil LTO) mengedukasi 100 orang dari 53 perusahaan sektor keuangan untuk memahami Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 (PP 49/2022). Edukasi ini diharapkan dapat memberi pemahaman yang komprehensif agar perusahaan dapat memitigasi sanksi pajak.

Sebagaimana diketahui, PP 49/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) Tertentu dan/atau Pemanfaatan Penyerahan JKP Tertentu dari Luar Daerah Pabean telah berlaku pada 12 Desember 2022.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Kanwil LTO Wahyu Santosa menyampaikan ucapan terima kasih dan mengajak seluruh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban administrasi perpajakan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Saudara sekalian untuk memenuhi kelengkapan administrasi dalam penyerahan JKP sektor jasa keuangan, sehingga terhindar dari pengenaan sanksi administrasi,” ujar Wahyu dalam keterangan tertulis yang diterima Pajak.com (27/10/25).

Ia mengharapkan kegiatan ini menjadi forum strategis untuk berbagi pemahaman teknis sehingga dapat menjawab tantangan sekaligus mendapatkan solusi atas implementasi PP 49/2022 di lapangan.

Kepala Bidang Keberatan, Banding, dan Pengurangan Kanwil LTO Bonarsius Sipayung menyaimpaikan bahwa pentingnya edukasi PP 49/2022 merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Payung hukum ini mengatur pemberian kemudahan dalam bidang PPN terkait pemberian fasilitas PPN.

PP 49/2025 juga mengatur tata cara penerbitan/pembuatan Faktur Pajak atas penyerahan JKP tertentu yang memperoleh fasilitas PPN dibebaskan.

Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama Kanwil LTO Agung Adma Wijaya memaparkan kewajiban Wajib Pajak sektor jasa keuangan. Ia menyebut, objek PPN dengan fasilitas dibebaskan turut diatur dalam Pasal 16B ayat (1a) PP 49/2022.

Kemudian, Pasal 10 PP 49/2022 menetapkan bahwa JKP tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya di dalam daerah pabean atau pemanfaatannya dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean dibebaskan dari pengenaan PPN, meliputi jasa keuangan.

Adapun kategori jasa keuangan adalah jasa menghimpun dana dari masyarakat, jasa menempatkan atau meminjamkan dana, jasa pembiayaan (termasuk pembiayaan syariah), jasa penyaluran pinjaman, dan jasa penjaminan.

Senada dengan itu, Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama Kanwil LTO Muhammad Heri Nugroho menyampaikan Wajib Pajak jasa keuangan mempunyai kewajiban administrasi PPN atas penyerahan JKP dimaksud.

Berdasarkan Pasal 13 ayat (1) UU HPP dan Pasal 382 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024), PKP wajib menerbitkan Faktur Pajak untuk setiap penyerahan JKP di dalam daerah pabean.

Heri juga memaparkan terkait bagaimana tatacara pemenuhan kewajiban pemungutan PPN, kemudahan bagi PKP yang bertransaksi dengan konsumen akhir, dan kategori Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang boleh menggunakan Faktur Pajak dengan metode digunggung.

Kanwil LTO memberikan ruang layanan edukasi intensif kepada Wajib Pajak dengan membuka hotline WhatApp 0821 1148 8495.

Artikel sebelumnya Purbaya Bakal Sikat Habis Pedagang Baju Bekas Impor Ilegal di Indonesia

See the full version of this page

Rujukan asli berita ini

Kami menambahkan konteks dan ringkasan. Baca versi lengkapnya di pajak.com.

Baca Versi Asli
Bagikan
XWhatsAppLinkedIn