Mau Aktivasi Coretax? WP Perlu Pastikan Email dan Nomor HP Sesuai

SUKABUMI, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukabumi memberikan layanan asistensi kepada wajib pajak mengenai cara aktivasi akun Coretax DJP dan pembuatan kode otorisasi pada 14 Oktober 2025.
Aktivasi akun coretax dan pembuatan kode otorisasi DJP merupakan salah satu tahapan yang harus dilakukan wajib pajak untuk dapat melaporkan SPT Tahunan pada tahun depan. Untuk itu, kegiatan asistensi ini digelar untuk mempersiapkan wajib pajak.
“Untuk mengaktivasi akun coretax , email dan nomor handphone yang terdaftar di sistem perpajakan harus sudah sesuai. Jika tidak, Bapak/Ibu harus mengajukan perubahan data terlebih dahulu,” sebut penyuluh pajak Intan Mellina Cahyani dikutip dari situs DJP, Selasa (28/10/2025).
Intan menambahkan bahwa tata cara mengaktivasi akun coretax cukup mudah. Mula-mula, wajib pajak membuka laman coretaxdjp.pajak.go.id . Lalu, klik Aktivasi Akun Wajib Pajak dan centang kotak pertanyaan Apakah wajib pajak sudah terdaftar? .
“Kemudian masukkan NIK Bapak/Ibu. Masukkan alamat email dan nomor handphone, lalu ambil foto untuk mengambil foto selfie wajah. Selanjutnya, klik validasi foto, centang kotak pernyataan, dan terakhir klik Simpan ,” tuturnya.
Sementara itu, Pelaksana Seksi Pelayanan KPP Pratama Sukabumi Fajar Pratiwi memberikan materi mengenai kode otorisasi DJP. Dia menjelaskan kode otorisasi DJP berfungsi sebagai alat verifikasi yang digunakan wajib pajak untuk melakukan tanda tangan elektronik pada SPT.
“Untuk mendapatkan kode otorisasi, Bapak/Ibu harus membuat passphrase dengan ketentuan harus terdiri atas minimal 8 karakter, terdapat huruf kapital dan non-kapital, terdapat minimal satu digit angka, serta harus ada karakter khusus,” ujarnya.
Sebagai informasi, kegiatan asistensi tersebut diselenggarakan oleh Balai Besar Perikanan Budidaya Air Tawar Sukabumi dengan mengundang perwakilan dari KPP Pratama Sukabumi untuk menjadi narasumber dengan peserta asistensi adalah para pegawai Balai. (rig)
Rujukan asli berita ini
Kami menambahkan konteks dan ringkasan. Baca versi lengkapnya di news.ddtc.co.id.