Lapor SPT Tahunan di Coretax, Data Karyawan dan UMKM Terisi Otomatis

Foto: KPP Pratama Surabaya Sukomanunggal
Lapor SPT Tahunan di Coretax, Data Karyawan dan UMKM Terisi Otomatis
Pajak.com, Surabaya – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surabaya Sukomanunggal mengingatkan bahwa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan orang pribadi akan menggunakan Coretax di tahun 2026. Melalui aplikasi yang menggantikan DJPOnline ini, data Wajib Pajak karyawan maupun pelaku usaha mikro kecil dan menegah (UMKM) akan terisi otomatis.
“Wajib Pajak akan memanfaatkan data yang terisi otomatis ( prepopulated ), baik untuk karyawan maupun usahawan. Meskipun sumber datanya berbeda, fitur ini bertujuan sama, yaitu mengubah peran Wajib Pajak dari peng- inpu t data manual menjadi verifikator dan pelengkap informasi,” tulis KPP Pratama Surabaya Sukomanunggal dalam keterangan tertulis melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dikutip Pajak.com (28/10/25).
Penyuluh Pajak KPP Pratama Surabaya Sukomanunggal Agung Meliananda mengklaim bahwa fitur prepopulated dalam Coretax merupakan kemudahan paling signifikan yang dapat dirasakan Wajib Pajak. Sebab fitur ini dapat membantu Wajib Pajak dalam mengisi detail penghasilan beserta bukti pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang telah dilaporkan oleh perusahaan atau pemberi kerja.
Hal senada juga berlaku bagi pelaku UMKM yang telah menyetor PPh Final setiap bulan. Sistem Coretax merekapitulasi setoran bulanan yang telah dilakukan selama setahun pajak.
Dengan demikian, otomatisasi Coretax mencakup kedua profil Wajib Pajak. Pertama, integrasi data dari pemberi kerja dengan karyawan. Kedua, integrasi data pembayaran yang sudah dilakukan UMKM.
Namun, Agung menekankan bahwa Wajib Pajak perlu tetap memverifikasi data atau melengkapi data yang tidak terekam otomatis, seperti daftar harta, utang, dan penghasilan lain.
Pada kesempatan yang sama, Penyuluh Pajak KPP Pratama Surabaya Sukomanunggal Anggita Rahayu pun mengimbau agar Wajib Pajak mempersiapkan diri lebih awal untuk mempelajari teknis pelaporan SPT tahunan.
Sebagaimana diketahui, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 (PER-11/2025) telah mengatur detail tata cara pelaporan SPT tahunan di Coretax.
Praktisi yang juga Direktur Taxco Solution Vergia Septiana menganalisis bahwa pemberlakuan PER-11/2025 menuntut data yang lebih akurat. Sebab Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis administrasi perpajakan.
“Dibandingkan dengan peraturan sebelumnya, pengisian SPT kini dilakukan secara terintegrasi melalui Coretax, yang mengotomatiskan validasi data dan mengurangi kesalahan input,” ujar Vergia dalam sebuah wawancara, di Kantor Taxco Solution, Jakarta beberapa waktu lalu.
Artikel sebelumnya Menkeu Purbaya Klaim Konsumsi dan Belanja Masyarakat Sudah Membaik
See the full version of this page
Rujukan asli berita ini
Kami menambahkan konteks dan ringkasan. Baca versi lengkapnya di pajak.com.