26 Yurisdiksi, Termasuk Indonesia, Tukar Data Properti 2030
9 Desember 2025 • Ben Asmadeus

Pada 9 Desember 2025, 26 yurisdiksi termasuk Indonesia mengumumkan komitmen untuk menukar data properti secara otomatis mulai tahun 2029 atau 2030. Pertukaran ini akan dilakukan melalui perjanjian multilateral IPI MCAA yang dikembangkan oleh OECD.
IPI MCAA (Multilateral Competent Authority Agreement on the Exchange of Readily Available Information on Immovable Property) dirancang untuk memperluas pertukaran informasi pajak ke aset tidak bergerak. Negara‑negara peserta meliputi Belgia, Brasil, Chile, Kosta Rika, Finlandia, Prancis, Jerman, Yunani, Islandia, Irlandia, Italia, Korea Selatan, Lithuania, Malta, Selandia Baru, Norwegia, Peru, Portugal, Rumania, Slovenia, Afrika Selatan, Spanyol, Swedia, Inggris, dan Gibraltar.
Dengan pertukaran data otomatis, otoritas pajak dapat mengakses informasi kepemilikan, nilai, riwayat transaksi, dan pendapatan sewa properti, meningkatkan transparansi dan memerangi penghindaran pajak. OECD menilai langkah ini memperkuat kemampuan penegakan pajak atas aset non‑keuangan.
Sumber: DDTCNews