IKLAN
Memuat slot top-leaderboard
BeritaPajak

Hong Kong Siapkan Pertukaran Data Kripto Lawan Penggelapan Pajak

10 Desember 2025Ben Asmadeus

IKLAN
Memuat slot ad-top-article
Hong Kong Siapkan Pertukaran Data Kripto Lawan Penggelapan Pajak
Illustration of data exchange network for crypto assetsGambar: news.ddtc.co.id

Pemerintah Hong Kong mengumumkan rencana partisipasi dalam pertukaran informasi aset kripto untuk memerangi penipuan dan penggelapan pajak. Menteri Keuangan Christopher Hui menyatakan bahwa adopsi Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) OECD akan dimulai, dengan target pelaksanaan pertukaran data otomatis pada 2028. Pengumuman tersebut disampaikan pada 10 Desember 2025.

CARF, kerangka pelaporan aset kripto yang dirilis OECD pada 2023, memperluas standar Common Reporting Standard (CRS) untuk mencakup produk keuangan digital. Hong Kong membuka konsultasi publik hingga 6 Februari 2026 untuk mengumpulkan masukan tentang revisi undang‑undang pajak dan implementasi CARF. Pemerintah juga menyiapkan revisi peraturan pada 2026, sementara CRS yang diperbarui akan berlaku mulai 2029.

Jika diterapkan, pertukaran otomatis data kripto dengan yurisdiksi mitra akan meningkatkan transparansi bagi wajib pajak dan membantu otoritas mendeteksi praktik penghindaran pajak. Bagi pelaku bisnis kripto, kepatuhan terhadap standar pelaporan baru akan menjadi keharusan sejak 2028. Langkah ini memperkuat posisi Hong Kong sebagai pusat keuangan yang berkomitmen pada standar internasional.

IKLAN
Memuat slot ad-mid-article

Sumber: DDTCNews

Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
IKLAN
Memuat slot ad-below-article