AS Dorong Tiga Perubahan pada Aturan Pajak Minimum Global
9 Desember 2025 • Ben Asmadeus

Pemerintah Amerika Serikat mengusulkan tiga perubahan utama pada aturan Pajak Minimum Global (GloBE). Pengumuman disampaikan oleh Asisten Deputi Bidang Perpajakan Internasional, Rebecca Burch, pada 9 Desember 2025 di Washington, D.C.
Perubahan pertama mengecualikan grup perusahaan multinasional dengan entitas induk utama di AS dari Income Inclusion Rule (IIR) dan Undertaxed Payment Rule (UTPR). Kedua, OECD menyiapkan permanent safe harbour untuk menyederhanakan perhitungan tarif pajak efektif bagi grup non‑AS. Ketiga, Amerika Serikat meminta perlakuan khusus bagi substance‑based non‑refundable tax credit agar diperlakukan seperti qualified refundable tax credit.
Jika diterima, perubahan ini akan mengurangi beban kepatuhan pajak bagi perusahaan multinasional AS dan menyesuaikan sistem side‑by‑side yang disepakati G‑7. Mekanisme pelaksanaannya diperkirakan selesai pada akhir tahun ini melalui Inclusive Framework.
Sumber: DDTCNews