Penerimaan Pajak Bali Capai 13 Triliun Rupiah hingga Oktober 2025
28 November 2025 • Ben Asmadeus

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali melaporkan bahwa penerimaan pajak hingga akhir Oktober 2025 mencapai Rp13,07 triliun. Angka tersebut setara dengan 72,68 persen dari target tahunan Rp17,99 triliun. Realisasi ini mencerminkan peningkatan 10,32 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2024.
Penerimaan berasal dari delapan Kantor Pelayanan Pajak (KPP), dengan KPP Madya Denpasar menyumbang Rp6,47 triliun. Pajak Penghasilan (PPh) memberikan kontribusi terbesar sebesar Rp8,92 triliun, diikuti oleh PPN dan PPnBM sebesar Rp3,56 triliun. Sektor perdagangan, akomodasi, serta keuangan menjadi penyumbang utama pendapatan.
Pemerintah memperluas insentif PPh Pasal 21 bagi pekerja pariwisata melalui PMK No.72/2025, yang dapat meningkatkan kepatuhan pajak pada kuartal terakhir 2025. Kanwil DJP Bali juga mengimbau wajib pajak mengaktifkan akun Coretax untuk pelaporan SPT Tahunan 2025. Peningkatan penerimaan diharapkan mendukung pembiayaan pembangunan nasional.
Sumber: Pajak.com