BEI Keluhkan Coretax, DJP Janjikan Dukungan Pajak
9 November 2025 • Ben Asmadeus

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyampaikan kendala pelaporan pajak melalui sistem Coretax kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam pertemuan tertutup di Jakarta pada 9 November 2025. Pertemuan difasilitasi oleh Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus bersama Tim PSIAP untuk membahas solusi teknis.
Kepala P2Humas DJP, Trilawanti Said, menjanjikan pendampingan bagi wajib pajak yang masih mengalami masalah teknis dan menekankan bahwa Coretax masih dalam tahap penyempurnaan serta memerlukan partisipasi pengguna. Ia juga menyatakan bahwa kolaborasi dengan pengguna diperlukan untuk memperbaiki kelemahan yang muncul.
DJP mencatat bahwa mekanisme pembayaran pajak melalui deposit sebesar Rp4,1 triliun efektif menjaga arus penerimaan negara, menunjukkan alternatif sementara yang dapat diandalkan sampai sistem Coretax kembali stabil. Dengan demikian, BEI sementara menggunakan metode deposit untuk memastikan kewajiban pajaknya tetap terpenuhi.
Sumber: Pajak.com