BeritaPajak

Gelapkan PPN Rp1,18 Miliar, Pengusaha Kayu di Ambon Divonis Penjara dan Denda Rp4,75 Miliar

Pajak.com
Gelapkan PPN Rp1,18 Miliar, Pengusaha Kayu di Ambon Divonis Penjara dan Denda Rp4,75 Miliar
Gelapkan PPN Rp1,18 Miliar, Pengusaha Kayu di Ambon Divonis Penjara dan Denda Rp4,75 MiliarGambar: pajak.com

Foto: Dok. Pengadilan Negeri Ambon

Gelapkan PPN Rp1,18 Miliar, Pengusaha Kayu di Ambon Divonis Penjara dan Denda Rp4,75 Miliar

Pajak.com, Ambon — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan hukuman pidana terhadap seorang pengusaha berinisial HS dalam perkara tindak pidana perpajakan. Dalam sidang yang digelar pada Kamis (16/10/2025), terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun enam bulan serta denda sebesar Rp4,75 miliar karena terbukti tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi penjualan kayu.

Putusan tersebut sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Maluku. Berdasarkan amar putusan, HS diwajibkan membayar denda pokok sebesar Rp1,18 miliar—yang merupakan jumlah pajak terutang—kemudian dikalikan empat kali lipat sesuai ketentuan undang-undang, sehingga total denda mencapai Rp4,75 miliar. Apabila tidak membayar denda tersebut, terdakwa akan menjalani hukuman subsider enam bulan kurungan.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Papua, Papua Barat, dan Maluku (Kanwil DJP Papabrama) Taufik Seno Anggoro mengungkapkan, perkara ini berawal dari temuan bahwa HS, yang mengelola CV Titian Hijrah, tidak menyetorkan PPN atas penjualan kayu kepada PT MEI dan PT KMI selama tahun 2019.

“Dalam praktiknya, terdakwa tidak menyetorkan seluruh PPN yang telah dipungut dari pembeli, sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp1.188.786.733,” jelas Seno melalui keterangan resmi yang diterima Pajak.com , Senin (27/10/2025).

Seno mengemukakan, perbuatan HS telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Sebelum perkara ini masuk tahap penyidikan, lanjut Seno, Kanwil DJP Papabrama telah memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melunasi kewajibannya secara sukarela. Pendekatan persuasif tersebut dilakukan sesuai dengan prinsip pembinaan yang lebih mengedepankan kepatuhan sukarela. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, HS tidak juga melunasi pajak yang terutang.

“Oleh karena itu, dilakukan penyidikan sebagai langkah penegakan hukum terakhir oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Papabrama, bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Maluku dan Kejaksaan Tinggi Maluku,” imbuh Seno.

Ia pun memastikan, langkah penegakan hukum ini merupakan upaya terakhir setelah seluruh tahapan pembinaan dan pemberian kesempatan ditempuh. Tujuannya bukan semata menjatuhkan hukuman, tetapi memastikan keadilan dan kepatuhan pajak ditegakkan.

Kepala Kanwil DJP Papabrama Dudi Edendi Karnawidjaya menegaskan, putusan ini diharapkan menjadi pengingat bagi para Wajib Pajak, khususnya pelaku usaha di wilayah Papua dan Maluku, agar menjalankan kewajiban perpajakan secara jujur dan transparan. Sejatinya, kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa pajak yang telah dipungut dari masyarakat atau rekan usaha bukanlah hak pribadi, melainkan harus disetorkan ke kas negara.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu berkonsultasi dengan petugas pajak jika masih belum memahami ketentuan perpajakan. Wajib Pajak dapat mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat untuk mendapatkan panduan yang benar.

“Apabila Wajib Pajak belum sepenuhnya memahami ketentuan perpajakan, kami mengimbau agar tidak ragu untuk melakukan konsultasi di KPP atau KP2KP terdekat,” pungkas Dudi.

Artikel sebelumnya Bea Cukai Validasi dan Dampingi Perusahaan untuk Raih Status “Authorized Economic Operator”

See the full version of this page

Rujukan asli berita ini

Kami menambahkan konteks dan ringkasan. Baca versi lengkapnya di pajak.com.

Baca Versi Asli
Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
Gelapkan PPN Rp1,18 Miliar, Pengusaha Kayu di Ambon Divonis Penjara dan Denda Rp4,75 Miliar | BeritaPajak