Dirjen Pajak Terima Data Keuangan dari Negara Mitra, Ini Isi Aturan Teknis yang Dirancang Purbaya

Dirjen Pajak Terima Data Keuangan dari Negara Mitra, Ini Isi Aturan Teknis yang Dirancang Purbaya
Pajak.com, Jakarta – Selaras dengan ditetapkannya Amendments to the Common Reporting Standard (Amended CRS) oleh OECD, direktur jenderal (dirjen) pajak telah menandatangani Addendum to the CRS MCAA pada 19 November 2024. Hal ini semakin mempertegas hak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menerima data keuangan dari negara mitra, maupun sebaliknya. Oleh sebab itu, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa tengah merancang ulang aturan petunjuk teknis pertukaran informasi dalam rangka mengimplementasikan Amended CRS.
Sebagaimana diketahui bahwa Indonesia melalui DJP telah melaksanakan pertukaran informasi keuangan secara otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI) on Financial Account berdasarkan CRS dengan negara/yurisdiksi mitra sejak tahun 2018 untuk tahun data 2017.
Selanjutnya, terbitlah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan sebagaimana telah ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan menjadi Undang-Undang (PERPPU 1/2017).
“Pertukaran informasi ini merupakan wujud komitmen Indonesia dalam implementasi perjanjian internasional, yaitu Convention on Mutual Administrative Assistance on Tax Matters dan Multilateral Competent Authority Agreement on AEOI CRS (CRS MCAA) yang telah ditandatangani pada 3 Juni 2015. Kemudian, Addendum to the CRS MCAA pada tanggal 19 November 2024 berisi komitmen Indonesia bersama negara/yurisdiksi penandatangan lainnya untuk mengimplementasikan AEOI CRS berdasarkan Amended CRS mulai tahun data 2026 yang akan dipertukarkan di tahun 2027,” jelas DJP dalam Pengumuman Nomor PENG-3/PJ/2025, dikutip Pajak.com (28/10/25).
Menindaklanjuti hal tersebut, DJP sedang menyusun Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) sebagai peraturan pelaksanaan dari PERPPU 1 Tahun 2017 untuk mengganti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.03/2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan agar selaras dengan ketentuan sesuai dengan Amended CRS.
DJP umumkan pokok pengaturan baru dari Amended CRS yang akan dituangkan dalam Rancangan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan sebagai berikut.
1. Penambahan cakupan rekening keuangan yang dilaporkan, meliputi:
Produk uang elektronik tertentu ( specified electronic money products ); dan
Mata uang digital bank sentral ( central bank digital currencies ).
Pengaturan untuk mencegah duplikasi pelaporan AEOI CRS dan Crypto-Asset Reporting Framework (CARF);
Penyempurnaan aspek pelaporan, meliputi:
Penguatan prosedur identifikasi rekening keuangan;
Penambahan jenis rekening keuangan yang dikecualikan;
Penambahan informasi yang dilaporkan, meliputi:
Informasi apakah lembaga jasa keuangan (LJK), LJK lainnya, dan entitas lain telah menerima pernyataan diri yang valid (valid self-certification) atas pemegang rekening keuangan dan pengendali entitas (controlling person);
Informasi peran yang diemban oleh pemegang penyertaan dalam ekuitas (equity interest) pada entitas investasi yang merupakan entitas nonbadan hukum (legal arrangement) ;
Informasi prosedur identifikasi rekening keuangan sebagai rekening keuangan lama atau rekening keuangan baru;
Informasi jenis rekening keuangan yang dilaporkan merupakan rekening simpanan, rekening kustodian, kontrak asuransi, atau penyertaan dalam ekuitas atau utang ( equity interest atau debt interest ); serta
Informasi rekening keuangan yang merupakan rekening keuangan bersama ( joint account ) serta jumlah pemegang rekening keuangan dari rekening keuangan bersama dimaksud;
4. Penyesuaian informasi terkait peran pengendali entitas ( controlling person ) menjadi informasi yang harus dilaporkan.
5. Penyesuaian format laporan AEOI CRS untuk mengakomodasi informasi yang harus dilaporkan berdasarkan Amended CRS sesuai format dalam Amended CRS XML Schema : User Guide for Tax Administrations yang diterbitkan oleh OECD.
Materi pokok pengaturan baru beserta dokumen pendukung lainnya disampaikan secara terlampir berikut ini https://www.pajak.go.id/id/pengumuman/implementasi-amendments-common-reporting-standard-dalam-rangka-pelaksanaan-ketentuan .
DJP mengharapkan LJK, LJK lainnya, dan entitas lain memiliki waktu yang memadai untuk melakukan identifikasi dan memenuhi kebutuhan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Amended CRS.
Artikel sebelumnya Gelapkan PPN Rp1,18 Miliar, Pengusaha Kayu di Ambon Divonis Penjara dan Denda Rp4,75 Miliar
Artikel selanjutnya Purbaya Genjot Penerimaan Pajak untuk Tekan Beban Utang Pemerintah Rp9.138 Triliun
See the full version of this page
Rujukan asli berita ini
Kami menambahkan konteks dan ringkasan. Baca versi lengkapnya di pajak.com.