BeritaPajak

Bahlil Klaim Tukin ESDM Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Belum Tahu

Pajak.com
Bahlil Klaim Tukin ESDM Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Belum Tahu
Bahlil Klaim Tukin ESDM Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Belum TahuGambar: pajak.com

Bahlil Klaim Tukin ESDM Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Belum Tahu

Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengaku belum mengetahui informasi terkait kenaikan tunjangan kinerja (tukin) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebesar 100 persen yang sebelumnya diklaim Menteri ESDM Bahlil Lahadalia telah disetujui Presiden Prabowo Subianto.

Menurut Purbaya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mengikuti keputusan kenaikan tukin ASN tersebut apabila sudah ada instruksi dari Presiden Prabowo. Namun, hingga saat ini Purbaya mengaku belum menerima informasi atau pemberitahuan resmi mengenai kebijakan tersebut.

“Saya enggak tahu, saya belum tahu. Kalau ada surat dari perintah kementerian ya kita ikut. Cuma saya belum tahu,” ujar Purbaya kepada awak media, dikutip Pajak.com pada Selasa (28/10/25).

Ia menjelaskan bahwa seluruh anggaran kementerian untuk tahun 2026 sejatinya telah disiapkan. Namun, hingga saat ini pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi mengenai rincian alokasi untuk Kementerian ESDM.

“Anggarannya sudah ada semua, cuma saya belum tahu untuk ESDM seperti apa. Jadi belum sampai, nanti kalau sampai saya akan jelaskan,” jelasnya.

Sebelumnya, Bahlil menyebut kebijakan kenaikan tukin ASN sebesar 100 persen tersebut merupakan bentuk penghargaan kepada aparatur negara di sektor energi yang memiliki kontribusi strategis terhadap pembangunan nasional.

“Presiden mengatakan bahwa negara meminta, Ibu Pertiwi meminta, kepada semua aparat negara yang ada di ESDM agar berikanlah kontribusi terbaiknya dalam rangka membangun bangsa dan negara,” ujar Bahlil di Monumen Nasional (Monas), Jakarta, pada Jumat (24/10/25).

Bahlil menegaskan, peningkatan tukin harus diimbangi dengan perbaikan kinerja dan integritas aparatur, khususnya di jajaran pejabat pemberi izin di lingkungan Kementerian ESDM. Ia juga memperingatkan bahwa pejabat yang masih melakukan pelanggaran hukum akan langsung dicopot dari jabatannya tanpa kompromi.

Lebih lanjut, Bahlil memastikan seluruh direktorat jenderal dan badan di lingkungan Kementerian ESDM memiliki kedudukan yang sama penting, sehingga seluruh pegawai berhak mendapatkan kenaikan tukin sesuai ketentuan.

“Kalau ada dirjen yang belum kasih tukin, laporkan ke saya. Dirjennya pun kita evaluasi. Tidak boleh tajam ke bawah, tumpul ke atas,” ujarnya.

Artikel sebelumnya Kemenperin Luncurkan Strategi Baru Industrialisasi Nasional

See the full version of this page

Rujukan asli berita ini

Kami menambahkan konteks dan ringkasan. Baca versi lengkapnya di pajak.com.

Baca Versi Asli
Bagikan
XWhatsAppLinkedIn