Bahas Soal Pajak, Purbaya Temui Asosiasi Produsen Perhiasan

Bahas Soal Pajak, Purbaya Temui Asosiasi Produsen Perhiasan
Pajak.com, Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menemui Asosiasi Produsen Perhiasan Indonesia (APPI), di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Jakarta. Pertemuan ini membahas sejumlah hal untuk mendorong kemajuan industri perhiasan, salah satunya soal pengenaan pajak yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2023 (PMK 48/2023).
Sebagaimana diketahui, PMK 48/2023 tentang Pajak Penghasilan (PPh) dan/atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, serta Jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, yang Dilakukan oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, dan/atau Pengusaha Emas Batangan telah berlaku pada 1 Mei 2023.
Dalam pertemuan itu, Purbaya meyakinkan bahwa pemerintah terus berupaya mendorong kebijakan yang efektif sebagai motor penggerak bagi dunia usaha, sehingga dapat semakin maju dan berdaya saing. Pemerintah terus berkomitmen menciptakan iklim usaha yang kondusif melalui kebijakan yang tepat sasaran serta komunikasi yang terbuka dengan para pelaku industri, salah satunya dengan produsen perhiasan.
“Melalui kebijakan yang tepat dan dialog yang konstruktif, pemerintah berharap industri perhiasan nasional dapat terus berkembang serta memberikan kontribusi nyata terhadap penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi nasional,” ujar Purbaya dalam laman instagram resminya (@menkeuri), dikutip Pajak.com (28/10/25).
PMK 48/2023 menegaskan bahwa aturan ini memberikan kemudahan, kepastian hukum, kesederhanaan, keadilan, serta penurunan tarif kepada Wajib Pajak, khususnya Pengusaha Kena Pajak (PKP) pedagang emas.
PMK 48/2023 menegaskan perbedaan tarif PPN yang wajib dipungut oleh PKP yang memiliki Faktur Pajak dan yang tidak. Bagi PKP pedagang emas yang tidak memiliki Faktur Pajak saat perolehannya, maka wajib memungut PPN sebesar 1,65 persen dari harga jual kepada konsumen akhir. Tarif PPN sebesar 1,65 persen dari harga jual juga berlaku atas penyerahan emas perhiasan dari PKP pedagang emas perhiasan kepada pedagang emas perhiasan lainnya, jika PKP pedagang emas perhiasan tidak memiliki Faktur Pajak atas perolehan emas perhiasan dimaksud. Perolehan tarif itu berasal dari ketentuan yang termuat pada PMK 48/2023, yakni 15 persen dari tarif PPN dikalikan dengan harga jual.
Sementara apabila PKP pedagang emas memiliki Faktur Pajak yang lengkap, maka tarif PPN yang dipungut dari konsumen akhir adalah 1,1 persen dari harga jual, atau 10 persen dari tarif PPN dikalikan dengan harga jual. Hal ini juga berlaku atas emas perhiasan yang diserahkan kepada pedagang emas perhiasan lainnya.
Skema ini bertujuan untuk mendorong semua pelaku usaha industri emas perhiasan masuk ke dalam sistem perpajakan dan tercipta level playing field di semua lapisan ekosistem industri emas perhiasan.
Dengan demikian, perbedaan tarif dianggap sebagai disinsentif kepada PKP pedagang emas yang belum melengkapi kewajiban perpajakannya. Sebagaimana diketahui, Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP).
Artikel sebelumnya Purbaya: Stabilitas Pemerintah Amat Baik di Masyarakat, Kecuali di Mata Hasan Nasbi
See the full version of this page
Rujukan asli berita ini
Kami menambahkan konteks dan ringkasan. Baca versi lengkapnya di pajak.com.