PMK, UU, dan peraturan teknis terbaru terkait perpajakan dan fiskal.
20 Okt 2025
DKI Jakarta menurunkan tarif retribusi UMKM secara signifikan dan menghapus denda 2024, berlaku 2025 lewat Keputusan Gubernur No 521/2025.
19 Okt 2025
Pemprov DKI Jakarta beri insentif pajak bagi UMKM, mengurangi retribusi dan membebaskan sanksi administratif 2025 lewat Keputusan Gubernur No
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa catat 15.933 laporan lewat WhatsApp dalam dua hari, termasuk 2.459 ucapan selamat dan 10 laporan akan ditindaklanjuti.
18 Okt 2025
Pemerintah Korea Selatan menelaah opsi kenaikan pajak kepemilikan properti untuk menstabilkan pasar, membentuk tim khusus, namun belum ada keputusan
Wakil Menteri Keuangan Purbaya bertemu Wapres Gibran membahas kebijakan Transfer ke Daerah, penyesuaian anggaran 2026, dan dampak fiskal nasional.
Palembang dan Belitung menandatangani PKS OP4D 2025, menambah kerja sama pajak yang kini meliputi 107 daerah untuk kepatuhan dan penerimaan.
17 Okt 2025
PMK 37/2025 menjadikan marketplace pemungut PPh 22 sebesar 0,5 % pada transaksi UMKM e‑commerce di atas Rp500 ribu per tahun, pengecualian bagi kecil.
Direktorat Jenderal Pajak temukan tiga penyebab kebocoran penerimaan: ekonomi bayangan, wajib pajak kaya/multinasional, dan insentif pajak, regulasi.
Suami istri di Indonesia memiliki pilihan status pajak; bila istri memiliki satu pemberi kerja, status Kepala Keluarga memberi PPh lebih rendah.
Indonesia mewajibkan lembaga keuangan melaporkan data akun lewat Coretax sesuai UU AIK dan OECD, dengan batas waktu dan sanksi bagi yang tidak patuh.
Coretax, sistem inti administrasi pajak DJP sejak 2025, otomatis buat kode billing untuk SPT, tagihan, dan pembayaran mandiri, berlaku tujuh hari.
Mulai 2025, PPh 21 ditanggung bagi pekerja dengan gaji ≤10 juta rupiah di industri padat, sesuai PMK No 10/2025, syarat sektor dan batas penghasilan.