PMK, UU, dan peraturan teknis terbaru terkait perpajakan dan fiskal.
27 Okt 2025
Menkeu Purbaya temui APPI di Kemenkeu bahas PMK No 48/2023 tentang pajak dan PPN emas perhiasan, serta upaya ciptakan iklim usaha kondusif.
Kring Pajak menjelaskan cara menghitung omzet bruto untuk menentukan PKP bila melebihi Rp4,8 miliar per tahun, serta contoh layanan tidak dikenai PPN.
Direktorat Jenderal Pajak siapkan rancangan ganti PMK 70/2017, selaras Amended CRS. Aturan menambah laporan e‑money, CBDC, dan cegah duplikasi AEOI.
Kanwil LTO melatih 100 peserta dari 53 perusahaan keuangan tentang PP 49/2022, aturan pembebasan PPN untuk layanan tertentu, serta memberi panduan dan
PP No. 43/2025, diumumkan 27 Okt 2025, atur susunan Komite Standar Laporan Keuangan, bagi pelaksana & pengarah, melibatkan asosiasi akuntan dan
Komite Pajak PBB bentuk subkomite baru untuk menilai UN Model 2025 dalam mengatasi digital, AI, kerja jarak jauh; laporan sidang ke‑33 Oktober 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan penindakan tegas atas impor pakaian bekas ilegal, termasuk penyitaan, denda, dan hukuman penjara.
Pemerintah rencanakan insentif fiskal yang mengaitkan kemitraan perusahaan dengan UMKM, untuk tingkatkan partisipasi UMKM serta perluas basis pajak.
Permendagri 14/2025 beri wewenang daerah memungut pajak atas usaha tak berizin, termasuk tambang mineral bukan logam liar, minta koordinasi regulasi.
Filipina naikkan batas tunjangan bebas pajak—kesehatan, beras, seragam—untuk kurangi beban pekerja tengah inflasi, meski penerimaan negara berkurang.
Kementerian Dalam Negeri melarang pemerintah daerah menaikkan tarif PBB atau NJOP dalam APBD 2026, berpedoman pada Permendagri 14/2025.
Direktorat Jenderal Pajak beri diskon PPN pada tiket pesawat untuk perjalanan Natal dan Tahun Baru, diumumkan 27 Oktober 2025.