Toko Bebas Bea dan Pajak di Badung, Bali Jadi Magnet Wisata
31 Oktober 2025 • Ben Asmadeus

PT Inti Dufree Promosindo secara resmi membuka toko bebas bea dan pajak (duty‑free shop) di kawasan Badung, Bali, pada 28 Oktober 2025. Upacara peresmian dipimpin Kepala Kantor Bea Cukai Denpasar, I Made Aryana, yang menekankan kolaborasi pemerintah dan pelaku usaha. Toko ini ditargetkan melayani wisatawan internasional yang tiba atau transit melalui bandara.
Menurut Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER‑01/BC/2018, toko bebas bea memperoleh pembebasan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor (PPh 22) bagi pembeli yang menunjukkan paspor dan boarding pass. Pengusaha mengajukan izin kepada Direktorat Bea dan Cukai, yang memproses dokumen dan inspeksi lokasi dalam 10‑15 hari kerja, dengan keputusan akhir dalam 10 hari kerja setelah inspeksi.
Bea Cukai Denpasar menilai fasilitas ini dapat memperkuat ekosistem pariwisata Bali serta mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Dengan pengawasan ketat dan transparansi, toko diharapkan menjadi pilihan belanja bagi wisatawan, meningkatkan pendapatan sektor ritel dan pajak tidak langsung. Pemerintah juga menyerahkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) sebagai bukti kepatuhan usaha.
Sumber: Pajak.com