Realiasi Pajak Kanwil LTO 2025 Capai 56,3 Persen Target
28 November 2025 • Ben Asmadeus

JAKARTA – Penerimaan pajak Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar (Kanwil LTO) hingga 30 September 2025 tercatat Rp413,89 triliun. Angka ini mencerminkan realisasi sebesar 56,3 persen dari target tahunan Rp734,71 triliun. Data ini dirilis dalam keterangan resmi Kanwil LTO pada 28 November 2025.
Penurunan realisasi disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain penerapan PMK No.74/2024 tentang piutang tak tertagih bagi bank, tarif efektif rata-rata (TER) pada PPh Pasal 21, serta volatilitas harga komoditas dan kenaikan restitusi. Selain itu, PP No.15/2022 yang mengatur pajak pertambangan batu bara dan PMK No.59/2022 tentang pemotongan pajak oleh instansi pemerintah turut menurunkan penerimaan utama. Akibatnya, sebagian besar jenis pajak utama mengalami kontraksi dibandingkan tahun 2024.
Meskipun penerimaan masih di bawah target, tingkat kepatuhan wajib pajak tetap tinggi, dengan 95 persen (1.882 dari 2.003) melaporkan SPT tepat waktu. Kanwil LTO menanggapi dengan mengoptimalkan pengawasan pembayaran masa, pengujian kepatuhan material, pengawasan wajib pajak grup, penagihan tunggakan, penegakan hukum, dan edukasi terkait transisi sistem pajak. Upaya ini diharapkan meningkatkan penerimaan di sisa tahun fiskal.
Sumber: DDTCNews