PPN 2025 Turun, Restitusi Besar dan Lemahnya Industri Penyebab
30 November 2025 • Ben Asmadeus

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) domestik sebesar 277,63 triliun rupiah hingga Oktober 2025. Angka tersebut menyumbang 19 persen dari total realisasi penerimaan pajak pada periode yang sama.
Penerimaan PPN mengalami kontraksi, dengan nilai netto turun 25,6 persen dan bruto turun 8,8 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Penurunan ini dipengaruhi oleh restitusi pajak (pengembalian kelebihan bayar) yang besar serta melemahnya aktivitas di sektor perdagangan mesin besar dan pengilangan minyak bumi. Selain itu, kebijakan relaksasi batas waktu pembayaran hingga 10 Maret 2025 juga menurunkan setoran PPN pada awal tahun.
Secara keseluruhan, realisasi penerimaan pajak seluruhnya pada Januari‑Oktober 2025 mencapai 1.459,02 triliun rupiah, hanya 70,2 persen dari proyeksi 2,076 triliun rupiah. Penurunan PPN menambah tekanan pada pencapaian target fiskal pemerintah.
Sumber: DDTCNews