IKLAN
Memuat slot top-leaderboard
BeritaPajak

Industri Otomotif Indonesia Perlukan Insentif Fiskal

3 Desember 2025Ben Asmadeus

IKLAN
Memuat slot ad-top-article
Industri Otomotif Indonesia Perlukan Insentif Fiskal
Ministry of Industry spokesperson discussing automotive fiscal incentivesGambar: news.ddtc.co.id

Kementerian Perindustrian melalui juru bicara Febri Hendri Antoni Arief menyatakan pada 3 Desember 2025 bahwa industri otomotif Indonesia membutuhkan insentif fiskal. Penurunan penjualan kendaraan bermotor roda empat domestik menjadi sorotan utama. Insentif diharapkan dapat meningkatkan daya saing, mempertahankan utilisasi pabrik, serta melindungi investasi dan tenaga kerja.

Data Gaikindo menunjukkan penjualan grosir (wholesale) Januari‑Oktober 2025 turun 10,6 % menjadi 634.844 unit, sementara penjualan eceran (retail) turun 9,6 % menjadi 660.659 unit. Segmen entry‑level dengan OTR (on‑the‑road) di bawah Rp200 juta mencatat penurunan 40 %, segmen low MPV (harga Rp200‑Rp400 juta) turun 36 %, dan kendaraan komersial turun 23 %. Penurunan ini terjadi bersamaan dengan kenaikan penjualan kendaraan listrik impor.

Febri menilai insentif fiskal dapat menurunkan harga kendaraan sehingga lebih terjangkau bagi konsumen kelas menengah ke bawah, dengan kriteria berbasis nilai TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri). Kebijakan tersebut diharapkan merangsang produksi, memulihkan pasar, dan menjaga keberlangsungan industri otomotif nasional.

IKLAN
Memuat slot ad-mid-article

Sumber: DDTCNews

Bagikan
XWhatsAppLinkedIn
IKLAN
Memuat slot ad-below-article