Hotel dan Restoran Semarang Catat Pajak 33 Miliar Rupiah 2024
31 Oktober 2025 • Ben Asmadeus

Pemerintah Kabupaten Semarang melaporkan bahwa sektor hotel dan restoran menyumbang pajak sebesar 33 miliar rupiah pada tahun 2024. Dari total tersebut, pajak hotel mencapai 11 miliar rupiah dan pajak restoran lebih dari 22 miliar rupiah. Kontribusi ini menjadi bagian penting dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Menurut Asisten Ekonomi Pembangunan Hendy Lestari, pariwisata berperan penting dalam memperkuat ekonomi daerah. Saat ini terdapat 225 hotel resmi dan sekitar 900 restoran serta rumah makan yang beroperasi di Kabupaten Semarang. Penilaian untuk penghargaan Adhikarya Pariwisata melibatkan lembaga sertifikasi, akademisi, dan pelaku industri pada Oktober 2025.
Penghargaan diberikan kepada Nuwis Hotel Bandungan, Hotel Green Valley, Dairyland Resto, dan Tungku Bumi Bandungan sebagai contoh usaha yang menerapkan standar pariwisata. Ketua PHRI Kabupaten Semarang, Bambang Ari Wijanarko, meminta pemerintah menertibkan vila dan homestay tanpa izin agar persaingan tetap adil. Langkah ini diharapkan meningkatkan kepatuhan pajak dan daya saing sektor pariwisata.
Sumber: Pajak.com