Tax Ratio Jadi Fokus Utama, Bukan Target Penerimaan Nominal
10 November 2025 • Ben Asmadeus

Penulis Bayu Agatyan, Kepala Bagian Kebijakan Pajak di Kanwil Ditjen Perbendaharaan Sumatera Barat, menekankan pada 10 November 2025 bahwa Indonesia masih mengutamakan target penerimaan pajak nominal.
Pendekatan ini menimbulkan distorsi karena tidak memperhitungkan formalitas, produktivitas, dan daya saing sektor ekonomi yang dapat membayar pajak. Data Produk Domestik Bruto (PDB) yang tersedia hanya setelah dua hingga tiga bulan memperparah ketidakpastian dalam mengukur rasio pajak secara real‑time. Oleh karena itu, penulis mengusulkan penggunaan tax ratio—persentase penerimaan pajak terhadap PDB—sebagai Indikator Kinerja Utama yang lebih adil.
Dengan target rasio pajak 15 % pada tahun 2029, Indonesia diharapkan dapat menurunkan ekonomi bayangan, memperbaiki kepatuhan, dan memperkuat kedaulatan fiskal. Pencapaian ini tidak memerlukan kenaikan tarif, melainkan reformasi data, penanganan transfer pricing, dan formalitas UMKM.
Sumber: Pajak.com