PMK, UU, dan peraturan teknis terbaru terkait perpajakan dan fiskal.
14 Okt 2025
Wajib pajak harus mengaktifkan akun Coretax dan membuat sertifikat elektronik sebelum pelaporan SPT Tahunan 2026, karena prosesnya akan digital.
WPLN yang jual harta di Indonesia dikenakan PPh Pasal 26 20% atas penghasilan neto 25%, menjadi 5% dari harga jual, kecuali penjualan ≤ Rp10 juta.
Artikel membahas peralihan kebijakan pajak dari pemeriksaan konfrontatif ke cooperative compliance, menyoroti wajib pajak, TCF, dan manfaat
13 Okt 2025
Direktorat Jenderal Pajak terbitkan PMK 81/2024 serta Perdirjen PER‑11/PJ/2025 dan PER‑12/PJ/2025, menambah empat jenis SPT Masa PPN baru dan enam
Kementerian Keuangan meninjau insentif hijau, mengusulkan skema hybrid dengan green bonds untuk menjaga penerimaan negara dan mendukung energi bersih.